ABSTRAK
KB suntik tiga bulan (progestin) merupakan salah satu alat kontrasepsi yang digunakan oleh para pasangan usia subur di Indonesia. Akan tetapi alat kontrasepsi ini tidak luput dari efek samping penggunaan. Salah satu hal yang menjadi permasalahan ialah adanya pendarahan yang dialami akseptor. Padahal mekanisme kerja KB suntik tiga bulan ini mencegah penebalan dinding rahim (endometrium) sehingga tidak ada peluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis perdarahan akspetor KB suntik tiga bulan dan mengetahui implikasi jenis perdarahan akseptor KB suntik tiga bulan terhadap kewajiban ibadah. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif berbasis studi kasus dengan menggunakan sudut pandang medis dan fikih. Penelitian ini membuahkan dua hasil. Pertama, yang keluar di bulan awal penggunaan tergolong sebagai menstruasi (haid) sedangkan darah bercak atau spotting tergolong sebagai pendarahan uterus abnormal (istihadlah). Kedua, apabila darah tergolong haid maka akseptor diharamkan untuk salat, puasa, membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf, masuk masjid, tawaf, senggama dan istimta’. Sedangkan apabila darah yang keluar tergolong istihadlah maka perempuan tetap berkewajiban melakukan ibadah sebagaimana orang yang suci.
| Pembimbing | Dr. KH. Badruddin, M.HI |
| Kata Kunci | Haid, Istihadlah, KB Suntik Tiga Bulan, Spotting |
| Penulis | Lilik Iswanti |
| Tanggal diujikan | Malang. 15 Juni 2022 |
| Link PDF | Download |