Hukum perempuan mengadakan sholat id berjamaah
Pada dasarnya setiap sholat yang disunnahkan untuk berjamaah bagi laki-laki, maka disunnahkan juga untuk perempuan.(1) Namun khusus untuk jenis sholat sunnah yang diiringi dengan khutbah, maka perempuan tidak bisa melaksanakannya. Dalam artian yang bersangkutan tidak bisa khutbah, demikian menurut qaul mu’tamad mazhab Syafi’i. Kecuali jika khotibnya adalah laki-laki, maka meski jamaahnya semua perempuan, tetap disyaratkan […]
PENGUMUMAN REKRUTMEN MUSYRIF-MUSYRIFAH PUSAT MA’HAD AL-JAMI’AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG TAHUN AKADEMIK 2024-2025