Pelatihan Bathsul Masail Ma’had al Jami’ah al aly UIN Malang VC Ma’had aly al zamachsyari Ar Rifa’i

On 26/11/2019 by Agus Cahyo

Jurnaslis Ma’had Aly, Minggu 24 Noverber 2019 Ma’had Al-Jami’ah Al Aly kembali mengirimkan delegasinya untuk mengikuti pelatihan Bathsul Masail di Pondok Pesantren Modern Ar Rifa’I, yang dalam pelatihan Bathsul Masail ini merupakan bagian dari kerjasama UIN dengan Ar Rifa’I sekaligus ajang silaturahmi antar santri Ma’had Aly.

Pada pertemuan Bathsul Masail kali ini Ma’had Al-Jami’ah Al-Aly mengirimkan 8 delegasi, yakni 6 cewek, ketua Ma’had Aly, dan satu mushahih pendamping ust. Nasrulloh. Pada pertemuan kali ini tema yang diusung yakni tentang seorang wanita haid yang berdiam diri diserambi masjid.

Acara dimulai pukul 08.00 hingga selesai, para peserta pelatihan bathsul masail sangat antusias mengikuti acara tersebut dan banyak ilmu yang diperoleh dari acara tersebut. Selain itu juga, pengalaman untuk melatih mental sebelum terjun dimasyarakat, Tutur peserta pelatihan bathsul masail.     

Hasil dari acara bathsul masail di Pondok Pesantren Modern Ar Rifa’I malang, Agus Ibnu Athoillah menyampaikan bahawasannya acara seperti ini akan terus dilaksanakan secara bergiliran, yang tak hanya dari ar rifa’I saja sebagai tuan rumah. Nantinya Ma’had al-Jami’ah Al-Aly UIN Malang juga harus siap untuk menjadi tuan rumah dala sesi acara bathsul masail selanjutnya.

Kongres bathsul masail yang mengusung tema seorang wanita haid yang berdiam diri diserambi masjid. Memberikan jawaban dan kesimpulan bahawasannya ulama’ tidak memperbolehkan wanita haidl berdiam diri didalam masjid/serambi masjid (rohbah) kecuali menurut sebagian pendapat madzhab Hanabillah dengan catatan :

1. Setelah terputusnya darah haid , 2. Sudah berwudhu’

Catatan: Menurut Imam Muzani, wanita haidl diperbolehkan berdiam diri didalam masjid secara mutlak, namun pendapat ini berbeda dengan pendapat mayoritas Ashabus Syafi’iyah dan bertentangan dengan tarjikh Imam Nawawi. Pembahasan secara detailnya bisa di download disini

Leave a Reply